News . 08/12/2023, 18:55 WIB
Sedangkan orang yang bertanggung jawab atas kasus tidak bisa diaksesnya website kjp.jakarta.go.id ini adalah dua orang.
Yaitu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo dan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Pada 7 Desember 2023 kemarin, melalui website resminya Disdik DKI Jakarta, memberikan pengumuman terkait penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023.
"Pengumuman bagi penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023. Ada info penting yang harus kamu ketahui. Yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Gelombang I bulan Desember dilaksanakan secara bertahap mulai 06 Desember 2023. Jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Gelombang I sebanyak 576.263 peserta didik," tulis Disdik DKI Jakarta seperti dikutip fin.co.id pada Jumat, 8 Desember 2023.
BACA JUGA:
- Biaya Rutin: Rp 135.000 + Biaya Berkala Rp 115.000 = Rp 250.000
- Biaya Rutin: Rp 185.000 + Biaya Berkala Rp 115.000 = Rp 300.000
- Biaya Rutin: Rp 235.000 + Biaya Berkala Rp 185.000 = Rp 420.000
- Biaya Rutin: Rp 235.000 + Biaya Berkala Rp 215.000 = Rp 450.000
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id