News . 07/12/2023, 12:58 WIB
Selain itu, kata Boyamin, Firli dan penasihat hukumnya sebelum penetapan tersangka memberikan pernyataan berbeda kepada publik, yang menyebut bahwa saksi-saksi tidak mengakui berkaitan dengan dugaan pemberian atau penerimaan sesuatu terkait Firli.
“Bahkan pernah penasihat Pak Firli mengatakan bahwa Pak Syahrul Yasin Limpo membantah tidak terkait dengan Pak Firli, padahal kenyataannya diduga tidak demikian,” papar Boyamin.
Dia menekankan, pernyataan yang dikeluarkan oleh Firli dan penasihat hukumnya mencoba membuat opini dan tidak bisa mempengaruhi saksi-saksi, sehingga harus ditahan agar tidak ada upaya yang mempengaruhi saksi-saksi, baik secara langsung maupun secara opini publik melalui media massa.
“Pernyataan-pernyataan yang sebenarnya itu hanya pembelaan semata yang diduga tidak bersesuaian dengan proses penyidikan,” katanya.
Menurut Boyamin, penahanan Firli Bahuri penting dilakukan karena ada upaya penggiringan opini ataupun mempengaruhi saksi-saksi. Terlebih lagi, sikap tidak kooperatif dari tersangka.
Adapun upaya Firli muncul di media setelah dua kali kucing-kucingan dengan wartawan dikarenakan “sudah terpaksa”, seperti pemeriksaan kemarin datang kelihatan muka, tetapi pulang berusaha sembunyi lagi.
“Itu kan namanya tidak kooperatif pada posisi yang seakan-akan dia punya keistimewaan di Bareskrim,” kata Boyamin.
Analisa lain Boyamin terkait penyidik tidak menahan karena khawatir Filri membongkar kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri.
Selain itu, penahanan diperlukan karena tidak ada jaminan Firli Bahuri tidak melarikan diri ketika semakin terpojok dengan kasusnya. Dengan penahanan, penyidik tidak perlu mengawasi 24 jam.
Terlebih pengenaan pasal yang disematkan kepada Firli adalah pasal yang berat ancamanya, yakni seumur hidup, kata dia, semestinya harus ditahan berdasarkan alasan objektif.
“Karena dulu Akil Mochtar pun ketika diperlakukan dengan pasal, bahkan divonis hukuman seumur hidup juga ditahan sejak awal,” kata Boyamin.
Hingga berita ini diturunkan, baik penyidik Polda Metro Jaya maupun Dittipidkor Bareskrim Polri belum memberikan tanggapan terkait alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap Firli Bahuri. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com