Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Jumlah Bantuan Dana PIP 2023:
Bantuan yang diberikan melalui Program Indonesia Pintar disesuaikan dengan jenjang pendidikan, yang meliputi:
SD/sederajat: Rp450 ribu setiap tahun.
SMP/sederajat: Rp750 ribu setiap tahun.
SMA/sederajat: Rp1 juta setiap tahun.