Money . 06/12/2023, 13:47 WIB

Berapa Gaji Pelayaran ? Posisi Pelayan hingga Kapten Kapal, Ini Rinciannya

Penulis : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

Penghasilannya mungkin berkisar antara $4.000 hingga $7.000 atau lebih per bulan.

5. Petugas Mesin (Engineer Officer) : Petugas Mesin bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengoperasian sistem mesin kapal.

Penghasilan mereka juga bisa berkisar antara $4.000 hingga $7.000 atau lebih per bulan.

6. ABK (Able Seaman) : ABK adalah anggota kru yang berpengalaman dalam tugas-tugas umum di atas kapal.

Penghasilan mereka mungkin berkisar antara $1.000 hingga $3.000 atau lebih per bulan.

7. Pelayan (Steward) : Pelayan bertanggung jawab atas tugas-tugas kebersihan dan layanan makanan di kapal. Penghasilan mereka bisa berkisar antara $1.000 hingga $3.000 atau lebih per bulan.

"Angka-angka di atas hanya perkiraan dan dapat bervariasi secara signifikan".

"Selain gaji pokok, pelaut seringkali menerima tunjangan tambahan, insentif, dan hak istimewa tertentu berdasarkan perusahaan, negara asal, dan durasi kontrak," tulis Ryanto.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Gaji Pelayaran

Adapun di Indonesia, peraturan gaji pekerja pelayaran dicatat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2019. 

Peraturan ini merinci komponen biaya dan pendapatan bagi para pekerja yang berkecimpung dalam sektor angkutan laut atau angkutan kewajiban pelayanan publik.

Berikut rincian gaji, tunjanganberbagai jenis profesi yang ada dalam industri pelayaran di Indonesia

1. Gaji pokok

Gaji pelayaran tidak hanya ditentukan oleh jenis profesi semata.

Faktor lain yang turut memengaruhi besaran gaji termasuk tingkat keahlian, latar belakang pendidikan, dan jabatan yang dipegang.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com