News . 05/12/2023, 07:50 WIB
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Secara resmi, terdapat total 27 hari libur nasional dan cuti bersama yang akan menghiasi kalender tahun 2024.
Keputusan ini disahkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Adapun keputusan tersebut berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.
Adapun total 27 hari tersebut merupakan penggabungan dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Tahun 2024 akan dimulai dengan libur nasional sebagai Tahun Baru Masehi pada tanggal 1 Januari, yang jatuh pada hari Senin.
BACA JUGA:
Daftar hari libur nasional dan cuti bersama tersebut ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat Indonesia untuk merayakan momen-momen penting serta memungkinkan mereka untuk berkumpul bersama keluarga dan orang-orang terkasih.
Selain itu, daftar hari libur nasional dan cuti bersama ini juga memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata, ekonomi, dan industri kreatif.
Masyarakat dapat menggunakan waktu libur ini untuk berlibur, berwisata, dan mengisi ekonomi lokal di berbagai daerah.
Selain itu, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 juga menjadi rujukan bagi kementerian/lembaga dalam merancang program kerja selama setahun mendatang.
Berdasarkan keputusan bersama SKB 3 Menteri, berikut rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024:
BACA JUGA:
Demikianlah informasi mengenai daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 yang disahkan oleh tiga menteri dengan total 27 hari.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com