"Tentunya kami tindak lanjuti, sebelumnya sudah diterbitkan Instruksi Gubernur Nomor 34 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Provinsi DKI Jakarta," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Jakarta, Selasa (25/7).
Melalui instruksi itu, Heru meminta jajarannya menjalin kerja sama lintas sektoral untuk menjalankan program yang berkaitan dengan penanganan kemiskinan ekstrem.
Pemerintah Indonesia menargetkan angka kemiskinan ekstrem mencapai nol persen pada 2024 mendatang. Target tersebut lebih cepat enam tahun dari target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) pada 2030.