Heran dengan Tuduhan Ujaran Kebencian, Aiman Witjaksono Datangi Polda Metro Jaya dengan Setumpuk Berkas

fin.co.id - 05/12/2023, 13:43 WIB

Heran dengan Tuduhan Ujaran Kebencian, Aiman Witjaksono Datangi Polda Metro Jaya dengan Setumpuk Berkas

Aiman Witjaksono di Polda Metro Jaya

"Beliau tidak bisa hadir hari ini karena ada agenda yang sudah ditentukan. Kita minta ditunda, kita sudah menghubungi Polda," katanya.

Aiman sendiri dilaporkan dengan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik, yakni UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

Gatot Wahyu
Penulis