News

Babak Baru Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Periksa 4 Saksi

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana lewat keterangan resminya menyampaikan, empat saksi yang diperiksa adalah:

Babak Baru Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Periksa 4 Saksi
Industri Crude Palm Oil (CPO)

Lima orang terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 hingga 8 tahun. Mereka masing-masing mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.

Dalam putusan perkara ini, terdapat satu hal yang sangat penting, yaitu majelis hakim memandang perbuatan para terpidana adalah merupakan aksi korporasi.

Oleh karena itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat para terpidana bekerja) sehingga korporasi harus bertanggung jawab.(rls/lan)

Berita Terkait