Klarifikasi Fatwa MUI Soal Haramkan Produk Israel yang Diboikot, 'Produk yang Berlabel Halal Tetaplah Halal'

fin.co.id - 03/12/2023, 06:00 WIB

Klarifikasi Fatwa MUI Soal Haramkan Produk Israel yang Diboikot, 'Produk yang Berlabel Halal Tetaplah Halal'

Klarifikasi MUI soal boikot produk Israel yang diharamkan

Sebagaimana dijelaskan di atas, keharaman yang diatur dalam fatwa ini tidak pada material atau dzatnya, akan tetapi pada dukungan pada agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung, yang masuk kategori i’anah alal ma’shiyah, mendukung tindak kemaksiatan. 

Sementara telah maklum bahwa mendukung tindakan yang diharamkan hukumnya haram.

Verly
Penulis