News . 03/12/2023, 06:00 WIB

Klarifikasi Fatwa MUI Soal Haramkan Produk Israel yang Diboikot, 'Produk yang Berlabel Halal Tetaplah Halal'

Penulis : Verly
Editor : Dimas Satriyo

Sebagaimana dijelaskan di atas, keharaman yang diatur dalam fatwa ini tidak pada material atau dzatnya, akan tetapi pada dukungan pada agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung, yang masuk kategori i’anah alal ma’shiyah, mendukung tindak kemaksiatan. 

Sementara telah maklum bahwa mendukung tindakan yang diharamkan hukumnya haram.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com