Horee, Pemerintah Bebaskan Pajak PPh 21 Para Pekerja Ibu Kota Negara Nusantara

fin.co.id - 03/12/2023, 11:26 WIB

Horee, Pemerintah Bebaskan Pajak PPh 21 Para Pekerja Ibu Kota Negara Nusantara

PPh 21 Pekerja IKN ditanggung Pemerintah sesuai PP no. 12 Tahun 2023 Foto : Apahabar.com

JAKARTA, RADARPENA,CO.ID - Ini berita gembira bagi para pekerja di Ibu Kota Negara Nusantara (IKN). Pemerintah menerbitkan kebijakan berupa pembebasan dari pajak PPh Pasal 21, alias tidak perlu bayar pajak.

Pemerintah yang menanggung Pajak PPh 21 para pekerja tersebut.  Kebijakan seperti itu, sudah tentu disambut gembira. Pemerintah ingin memberikan kado spesial bagi pekerja-pekerja tersebut

Wow, hal  ini tentu suprise sekali, khususnya bagi pekerja IKN tersebut, mereka akan menerima penghasilan yang utuh sesuai gaji, tanpa perlu khawati membayar Pajak PPh 21 tersebut.

Bisa dipastikan, para pekerja IKN bakal tersenyum sumringah, karena penghasilan atau gaji atau pendapatan mereka karena bekerja dalam penuntasan IKN, 100 persen tidak ada pengurangan sama sekali.

BACA JUGA:

Pemerintah, melalui Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menegaskan insentif pembebasan PPh 21 bagi pekerja IKN dan atau Pajaknya ditanggung Pemerintah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomo 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN). ''Pajak penghasilannya ditanggung Pemerintah, kata Yon Arsal dikutip dari Harian Disway. 

Yon Arsal melanjutkan sesuai bunyi Pasal 50 PP tersebut tertera Pemerintah yang akan menanggung PPh Pekerja yang bekerja di IKN hingga tahun 2035 atau sampai 12 tahun ke depan 

Pajak PPh 21 adalah Pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan pekerjaan, jabatan ,jasa dan kegiatan. 

Mengacu ke tarif PPh yang diterbitkan tahun 2022 oleh Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari lima (5) macam tarif, mulai dari 5 persen, 15 persen, 25, persen, 30 persen dan 35 persen sesuai dengan rentang penghasilan yang mereka terima.

BACA JUGA:

Contohnya adalah Wajib Pajak yang berpenghasilan mulai dari Rp 0 sampai Rp 60.000.000 per tahun di kenakan tarif sebesar 5 persen. Jika dhitung maka besar PPh 21 nya adalah sebesar Rp 3 juta jika seseorang tersebut berpenghasilan Rp 60.000.000.

Sudah mahfum diketahui pengenaan PPh pasal 21 merupakan kewajiban setiap Warga Negara yang memiliki penghasilan maupun pendapatan, baik berupa gaji, uang jasa maupun lainnya. pengenaan PPh ini merupakan amanat Undang-undang yang harus dipenuhi dan dipatuhi oleh semua Wajib Pajak (WP)

Berikut Dasar hukum  pengenaan pajak penghasilan atau PPh 21 

1.  UU no. 7 Tahun 1983 dan UU no. 36 tahun 2008 tentang Pajak penghasilan

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan,jasa dan kegiatan orang pribadi

Iksan Agus A.
Penulis