News . 03/12/2023, 20:00 WIB

Berikut Besaran Pajak yang Harus Dikeluarkan Jika Anda Memiliki Mobil Rubicon

Penulis : Yoga Pamungkas
Editor : Reza Fahlevi

Dengan rincian Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagai berikut.

Setoran Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp143.000

BACA JUGA:

Tarif persentase Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta: 2%

Koefisien mobil Jeep: 1,05

Sementara itu, besaran Pajak Rubicon 2 pintu yang harus dibayarkan setiap tahunnya adalah sebagai berikut.

Tarif pajak DKI x (koefisien x NJKB Rubicon)

= 2% x (1,05 x Rp1.098.000.000)

= Rp23.058.000 + Rp143.000 = Rp23.201.000

BACA JUGA:

Jadi, untuk setiap tahunnya para pemilik Rubicon wajib membayar pajak sekitar Rp23.201.000.

Sementara untuk pajak 5 tahunan, jumlah pajak tadi ditambahkan dengan tarif penerbitan STNK sebesar Rp200.000.

Adapun simulasi pajak mobil SUV Jeep Wrangler Rubicon dengan harga tertinggi sekitar Rp 1,73 miliar hingga Rp 1,84 miliar.

Maka, pajak yang harus dibayarkan tahun pertama yaitu sekitar Rp216 juta, dan tahun berikutnya yakni Rp 36 juta.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com