Pejabat (PJ) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, sebelumnya telah menetapkan UMK Tahun 2024 untuk seluruh wilayah Jawa Barat, termasuk Kota dan Kabupaten Bekasi.
UMK 2024 Jawa Barat, ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonaesia, Nomor 51 Tahun 2023, mengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kota Bekasi menjadi wilayah yang paling tinggi memiliki UMK di Jawa Barat, dari Rp 5.158.248 di tahun 2023 kini menjadi Rp 5.343.430 di tahun 2024.