News . 01/12/2023, 20:52 WIB

Sah! Besaran UMK Depok 2024 Ditetapkan Sebesar Rp4.878.612 atau Naik 3,92 Persen

Penulis : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Upah Minimum Kota (UMK) Depok tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp4.878.612 atau naik 3,92 persen dari UMK Kota Depok sebelumnya. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Depok Sidik Mulyono mengatakan, UMK Depok 2024 tersebut sesuai dengan hasil keputusan Gubernur Jawa Barat.

"Keputusan UMK Depok 2024 ini tertuang dalam keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 terkait UMK Jawa Barat Tahun 2024, ada kenaikan sebesar 3,92 persen," kata Sidik Mulyono di Depok, Jumat 1 Desember 2023.

Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait UMK tahun 2024 ini setelah kabupaten dan kota memberikan rekomendasi soal penetapan UMK Tahun 2024 yang merupakan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

Sidik Mulyono berharap keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK 2024 ini dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan.

BACA JUGA: Apindo Pastikan Perusahaan di Kota Bekasi Tidak Tutup Atau Pindah Usai UMK 2024 Ditetapkan

"Saya berharap seluruh pihak pemangku kepentingan dapat menerima penetapan UMK ini," ungkapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok merekomendasikan UMK naik 12,99 persen menjadi Rp5.304.307 ke pemerintah provinsi Jawa Barat

Keputusan penetapan UMK Depok berdasarkan surat rekomendasi rekomendasi penetapan Upah Minimum Kota Depok Tahun 2024 Nomor 561/84 Naker/XI/2023 UMK.

"UMK Depok tahun 2024 (direkomendasikan) naik 12,99 persen yaitu sebesar Rp5.304.307 dari UMK tahun 2023 sebesar Rp4.694.493," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui keterangannya di Depok.

Rekomendasi penetapan UMK Depok 2024 mengacu pada Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.

BACA JUGA: Daftar UMK 2024 di 27 Kota Kabupaten di Provinsi Jawa Barat

Menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan serta mempertimbangkan kondisi dan situasi ketenagakerjaan terhadap iklim dan keberlangsungan usaha di Kota Depok.

"Penetapan UMK Depok 2024 ini berdasarkan rapat dewan pengupahan Kota Depok tanggal 24 November 2023 UMK," kata Mohammad Idris.

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com