Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor Tertinggi Nasional, Gubernur Teken Naskah Perjanjian Hibah Daerah untuk Tahapan Pemilu

fin.co.id - 01/12/2023, 06:00 WIB

Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor Tertinggi Nasional, Gubernur Teken Naskah Perjanjian Hibah Daerah untuk Tahapan Pemilu

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Ketua Bawaslu Fahamsyah saat menandatangani NPHD foto :Humas

BACA JUGA:

Jadi 40 persen setelah NPHD ini, harus ditransfer ke rekening dana hibah Pilkada. Kemudian 60 persen sisanya pada tahun anggaran 2024. Nilainya sesuai yang sudah disepakati 50,6 miliar, jadi jika 40 persen tahun ini Pemprov mentransfer senilai kurang lebih 20 Milliar

Kemudian, anggaran yang ada (sudah ditransfer) nanti digunakan untuk honorarium panitia ad hoc, Panwascam, sampai nanti PPS, hingga launching pilkada, sosialisasi tahapan pilkada, dan lain sebagainya. 

"Jadi dalam mekanisme anggaran, kalau sudah ditransfer peralihan tahun maka ketika ada tahapan apapun tetap aman. Makanya skema dari SE Mendagri itu diharuskan 40 persen di 2023 dan 60 persen di 2024,” pungkasnya.

Iksan Agus A.
Penulis