BACA JUGA:
- Tepat Peringatan Hari Jadi ke-55 Buku 'Bengkulu Hebat' Diluncurkan, Gubernur Rohidin Ingin Menghilangkan Stigma Daerah Tertinggal
- HUT Provinsi Bengkulu ke-55: Ajang Apresiasi Lembaga Penyiaran Digital
Jadi 40 persen setelah NPHD ini, harus ditransfer ke rekening dana hibah Pilkada. Kemudian 60 persen sisanya pada tahun anggaran 2024. Nilainya sesuai yang sudah disepakati 50,6 miliar, jadi jika 40 persen tahun ini Pemprov mentransfer senilai kurang lebih 20 Milliar
Kemudian, anggaran yang ada (sudah ditransfer) nanti digunakan untuk honorarium panitia ad hoc, Panwascam, sampai nanti PPS, hingga launching pilkada, sosialisasi tahapan pilkada, dan lain sebagainya.
"Jadi dalam mekanisme anggaran, kalau sudah ditransfer peralihan tahun maka ketika ada tahapan apapun tetap aman. Makanya skema dari SE Mendagri itu diharuskan 40 persen di 2023 dan 60 persen di 2024,” pungkasnya.