Dalam PMK tersebut, besaran uang lauk pauk untuk prajurit TNI dan anggota Polri ditetapkan sebesar Rp60.000 per hari.
fin.co.id - 01/12/2023, 19:51 WIB
Khanif Lutfi, Khanif Lutfi
Tim RedaksiJenderal Agus Subiyanto
Dalam PMK tersebut, besaran uang lauk pauk untuk prajurit TNI dan anggota Polri ditetapkan sebesar Rp60.000 per hari.