Mereka menganggap surat perintah tersebut tidak sah karena terbit pada tanggal yang sama dengan laporan polisi model A tertanggal 9 Oktober 2023.
Mereka mempertanyakan kapan polisi melakukan penyelidikan.
Dalam perkembangan kasus pemerasan Firli kepada SYL, kemarin Polda Metro Jaya telah memeriksa 30 saksi. Sebanyak 19 saksi diperiksa di Bareskrim Polri, termasuk SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Mohammad Hatta.
Sedangkan 11 saksi lainnya diperiksa di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.