Penetapan UMK 2024 Jawa Barat, didasari Peraturan Pemerintah Republik Indonaesia, Nomor 51 Tahun 2023, mengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kota Bekasi menjadi wilayah yang memiliki UMK paling tinggi di Jawa Barat, dari Rp 5.158.248 di tahun 2023 kini menjadi Rp 5.343.430 di tahun 2024.