Viral

Viral! Sepasang Pria Tua Tanpa Busana Asyik Bermesraan di Becak Langsung Digerebek Warga

fin.co.id - 30/11/2023, 11:13 WIB

Viral Sepasang Pria Tanpa Busan Bermesraan di Becak Langsung Digerebek Warga

1.      Perbuatan tersebut berbahaya bagi individu atau masyarakat

2.      Perbuatan tersebut amoral

LGBT dapat digolongkan pada kriteria amoral yaitu perbuatan cabul LGBT, namun harus dapat memperhitungkan pembuktiannya, definisi yang jelas, bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran perbuatan cabul LGBT.

Selain itu harus jelas sarana hukum lainnya yang dapat memberikan hasil yang lebih baik dalam mengatasi perilaku LGBT, serta pembentuk undang-undang juga harus dapat memastikan berlakunya larangan terhadap perbuatan cabul LGBT sejalan dengan pandangan moral yang berlaku di tengah masyarakat.

LGBT juga diartikan penyimpangan kodrat dan fitrah manusia. Manusia sejatinya diciptakan dalam dua jenis untuk berpasangan, yaitu laki-laki dan perempuan. Konsepsi ini diatur dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan pada Pasal 1 menyatakan hanya antara laki-laki dan perempuan, yang secara tidak langsung perkawinan sejenis bertentangan dengan hukum Indonesia.

Ari Nur Cahyo
Penulis
-->