LPDB-KUMKM Perkuat Peran Lembaga Penjamin Dukung Ekosistem Bisnis Koperasi

fin.co.id - 30/11/2023, 10:46 WIB

LPDB-KUMKM Perkuat Peran Lembaga Penjamin Dukung Ekosistem Bisnis Koperasi

Rapat Koordinasi Lembaga Penjamin, di Badung, Bali

BADUNG - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) terus memperkuat peran lembaga penjamin untuk mendukung ekosistem bisnis koperasi yang sehat dan kondusif di Indonesia. Pasalnya, lembaga penjamin bagi proses bisnis LPDB-KUMKM, memiliki peran yang sangat penting. 

"Yaitu, dalam membantu koperasi-koperasi yang ingin mengajukan pinjaman/pembiayaan, namun terkendala dalam pemenuhan persyaratan jaminan yang disyaratkan LPDB-KUMKM. Dan itu dapat dipenuhi lembaga penjamin sesuai standar perhitungan dan analisa kelayakan usaha dari lembaga penjamin," jelas Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo, usai acara Rapat Koordinasi Lembaga Penjamin, di Badung, Bali.

Supomo mengungkapkan, 60% portofolio LPDB-KUMKM diback-up lembaga penjamin, karena menerapkan skema full cover untuk jaminan tersebut. Dan jaminan tidak harus dalam bentuk fixed asset, maka disiapkan lembaga penjamin. 

Sedangkan 40% portofolio lainnya, terang Supomo, bisa 100% dari fixed asset yang dimiliki koperasi. Disini, tidak perlu adanya lembaga penjamin. Atau, proporsi lainnya. Misalnya, bila koperasi memiliki aset 80%, yang dijamin lembaga penjamin hanya 20%. Bila koperasi memiliki fixed asset 30%, yang dijamin 70%. "Intinya, dengan adanya lembaga penjamin, sama-sama untuk mitigasi risiko, sama-sama aman," kata Supomo.

Jadi, Rakor dengan lembaga penjamin, bagi Supomo merupakan langkah penting dan strategis. Bahkan, seharusnya, Rakor seperti itu dilakukan setiap tahun, agar bisa memperkuat klausul yang sudah ada. 

“Perubahan klausul bisa karena adanya regulasi baru dan inovasi-inovasi bisnis dari koperasi," terang Supomo.

Saat ini, lanjut Supomo, LPDB-KUMKM telah mendapat dukungan dari lembaga penjamin yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 22 lembaga penjamin. Diantaranya, 18 Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida), Askrindo Syariah, Jamkrindo, Jamkrindo Syariah, dan PT Sinarmas Penjaminan Kredit.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 pada pasal 13-14, dimana koperasi harus menyiapkan jaminan kepada LPDB-KUMKM sebagai salah satu persyaratan dalam pengajuan pembiayaan dana bergulir LPDB-KUMKM. 

“Adapun pada pasal 15 menyebutkan bahwa LPDB-KUMKM dapat meminta tambahan jaminan dari lembaga penjamin dan/atau asuransi sesuai kebutuhan," imbuh Supomo.

Selain itu, pada 2024 mendatang, LPDB-KUMKM diminta untuk meningkatkan konsentrasi penyalurannya pada koperasi yang memiliki kegiatan usaha pada sektor riil. Dimana koperasi yang menjalankan usaha pada sektor riil dapat meliputi sektor pertanian, perdagangan, perikanan, serta sektor-sektor lainnya. 

"Sehingga, peluang penyaluran LPDB-KUMKM akan lebih luas dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat, khususnya koperasi mitra LPDB-KUMKM," tukas Supomo.

Menurut Supomo, LPDB-KUMKM sejak 2020, mendapat arahan dari Menteri Koperasi dan UKM untuk menyalurkan dana bergulir 100% kepada koperasi. Pada 2024,  LPDB-KUMKM memiliki tugas untuk dapat menyalurkan dana bergulir sebesar Rp1,8 triliun kepada koperasi.

Tidak sampai disitu, bagi Supomo, peran mitra lembaga penjamin juga sangat penting pada proses bisnis LPDB-KUMKM dalam penyelesaian mitra koperasi LPDB-KUMKM yang mengalami kredit bermasalah. Dimana LPDB-KUMKM dan lembaga penjamin bersama-sama mengupayakan penagihan dan upaya lainnya kepada koperasi yang bermasalah.

"Berdasarkan hal tersebut, sinergi dan kolaborasi antara LPDB-KUMKM dengan lembaga penjamin perlu diperkuat untuk dapat mendukung ekosistem bisnis koperasi," tandas supomo 

Makruf
Penulis