News . 29/11/2023, 06:45 WIB
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Memiliki Kartu SIM merupakan syarat penting dalam mengendari sebuah Kendaraan pribadi.
Pada umumnya sesorang tidak boleh mengendari kendaraaan jika tidak mengantongi kartu SIM dikarenakan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi.
Dan biasanya Masa aktif kartu SIM Kurang lebih 5 tahun setelah tanggal pembuatan kartu sim di polresta.
Jika anda tidak mengantongi Kartu SIM saat berkendara berarti kamu melanggar aspek penting dalam berkendara.
BACA JUGA:
Jika kamu sedang mencari penyedia layanan SIm keliling di bawah ini merupakan beberapa tempat penyedia layanan SIM kelilng di Bandar Lampung
Lokasi dan jadwal SIM keliling di Bandar Lampung
1. tugu juang (08.00 - 12.00)
2. Tugu Perumahan Bukit Kemiling (08.00 - 12.00)
cara perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling di Bandar Lampung
Berikutnya setelah Anda mengetahui jadwal SIM keliling yang ada di Bandar Lampung, anda harus memenuhi prosedur yang berlaku dalam meggunakan pelayanan SIM keliling.
Berikut merupakan prosedur untuk prosres perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling
1. Pasatikan mengetahui jadwal layanan SIM keliling
2. Pastikan membawa dokumen yang diperlukan seperti KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, surat keterangan sehat, bukti kelulusan tes psikologi, dan uang tunai untuk biayayanya.
BACA JUGA:
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com