News . 28/11/2023, 08:40 WIB
FIN.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian agama (Kemenag) telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2024.
Besaran biaya haji 2024 untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp93.410.286.
Penetapan ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan jajarannya dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin 27 November 2023.
"BPIH tahun 1445 H/ 2024 M sebesar Rp93.410.286. Biaya ini terdiri dari Bipih rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau 60%, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau 40%," kata Menag Yaqut, di Jakarta, Senin 27 November 2023.
BACA JUGA:
Setelah penetapan biaya ini keberangkatan haji dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Pusaka.
Pusaka merupakan aplikasi super yang dirancang Kemenag untuk mengetahui keberangkatan haji atau umrah.
Tentunya aplikasi Pusaka ini akan mempermudahkan para jamaah untuk melakukan perjalanan haji.
Berikut ini aka membagikan cara cek perkiraan jadwal keberangkatan haji secara online melalui aplikasi Pusaka.
BACA JUGA:
Cara Cek Keberangkatan Haji
Nomor porsi
Nama
Kabupaten/Kota
Provinsi
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com