News . 26/11/2023, 13:49 WIB

Catat! Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, Terbukti Melanggar Kena Sanksi, Lapor Kesini!

Penulis : Nezar
Editor : Dery Sutardi

- Masuk ke akun dengan mengisi alamat email dan kata sandi, kemudian klik "Login".

- Jika belum memiliki akun, klik "Buat Akun" dan isi identitas peserta secara lengkap.

- Kemudian, pilih menu "Pengaduan".

- Klik pengaduan berupa "Perusahaan Belum Terdaftar".

- Isi data yang diminta aplikasi dan submit aduan.

Pekerja yang melapor dapat melacak pengaduan melalui aplikasi JMO. Caranya, yakni dengan mengakses menu "Pengaduan", kemudian klik "Riwayat Pengaduan".

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com