UMK Kota Bekasi Direkomendasikan Naik 14,02 Persen Atau Menjadi Rp 5,8 Juta
Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan Rekomendasi Kenaikan Upah Minimum Kota 2024 sebesar 14,02 Persen, dari Rp 5.158.248,20 menjadi Rp5.881.434,60
Tidak hanya berorasi di persimpangan Gerbang Tol Bekasi Barat, massa buruh juga sempat memblokade Jalan Protokol Ahmad Yani, sehingga menyebabkan kemacetan.