MEGAPOLITAN

UMK Kota Bekasi Direkomendasikan Naik 14,02 Persen Atau Menjadi Rp 5,8 Juta

Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan Rekomendasi Kenaikan Upah Minimum Kota 2024 sebesar 14,02 Persen, dari Rp 5.158.248,20 menjadi Rp5.881.434,60

UMK Kota Bekasi Direkomendasikan Naik 14,02 Persen Atau Menjadi Rp 5,8 Juta
Ilustrasi UMK Kota Bekasi

Tidak hanya berorasi di persimpangan Gerbang Tol Bekasi Barat, massa buruh juga sempat memblokade Jalan Protokol Ahmad Yani, sehingga menyebabkan kemacetan.

Berita Terkait