News . 23/11/2023, 10:49 WIB
Dia mengatakan Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap.
Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian. Firli dijerat dengan sejumlah pasal.
BACA JUGA:
Sementara itu, pasca ditetapkan sebagai tersangka, FB diberhentikan sementara dari Ketua KPK.
Dan kurang lebih pada pukul 08.40 WIB terlihat rombongan mobil dari komplek Villa Galaxy yang merupakan kediaman dari FB.
Berdasarkan keterangan dari staff keamanan komplek tersebut, tidak ada pejabat lain yang tinggal disana selain FB.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com