"Di kediaman tersangka di Tangerang, kita amankan 12 kilogram sabu, kemudian di lokasi yang berbeda yaitu apartemen, mendapati 12 teh cina berisikan narkotika dengan berat 12,315 gram brutto," ucapnya.
Dari penangkapan 3 pelaku tersebut, didapati sabu-sabu masuk ke Indonesia melalui perbatasan di Kalimantan, sehingga anggota berangkat ke titik target.
"Kami menangkap 1 orang tersangka berinisial UF di perbatasan, daerah Desa Sungai Beliung Pontianak, dengan barang bukti sabu seberat 99,61 gram brutto," terangnya
Dalam pengungkapan jaringan narkotika internasional di Bekasi, 1 Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial PAK, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Total barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan seberat 12,7 kilogram, yang terbungkus dalam plastik teh cina diduga akan siap diedarkan.