Viral! Sedang Asyik Gowes, Pesepeda Jadi Korban Jambret Sampai Terjatuh

fin.co.id - 21/11/2023, 07:20 WIB

Viral! Sedang Asyik Gowes, Pesepeda Jadi Korban Jambret Sampai Terjatuh

Pesepeda jadi korban Jambret di Bekasi

Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

4. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.

Ari Nur Cahyo
Ari Nur Cahyo
Penulis

Penulis FIN.CO.ID