Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
4. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.
????HATI-HATI YANG SERING JJS????
— TxtdariBekasy ???????? (@txtdrbekasi) November 20, 2023
“Om Sy kena jambret di daerah tambun selatan dkt granwis,ni bngng mau lpr polisi jg ga ad plat no motornya sepertinya sudah ahli makanya di copot itu nopol..Om saya jg lecet2 baret tangan sama dengkulnya”
????ig: darandar
pic.twitter.com/grByFLFZDO