Besaran UMP Nusa Tenggara Timur (NTT) 2024 Naik 2,96 Persen, Buruh Akan Terima Gaji Sebesar Ini
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) NTT tahun 2024 naik sebesar 2,96 persen.
“Kami melakukan pengawasan dengan wajib lapor itu. Apabila ada perusahaan yang tidak sesuai dengan upah yang ditetapkan atau tidak ada struktur skala upah yang wajib diberikan oleh perusahaan dengan pekerja, maka kami akan berkoordinasi dengan lembaga yang bisa menyampaikan pengaduan ke serikat pekerja untuk disampaikan kepada pemerintah,” kata Silvya.