“Kami melakukan pengawasan dengan wajib lapor itu. Apabila ada perusahaan yang tidak sesuai dengan upah yang ditetapkan atau tidak ada struktur skala upah yang wajib diberikan oleh perusahaan dengan pekerja, maka kami akan berkoordinasi dengan lembaga yang bisa menyampaikan pengaduan ke serikat pekerja untuk disampaikan kepada pemerintah,” kata Silvya.