BEKASI - TPST Bantargebang memiliki peran strategis dalam pengelolaan sampah di DKI Jakarta, dan langkah-langkah konkret dalam pemulihan pasca-kebakaran diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Melihat hal ini, DPRD Kota Bekasi mengusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk menjadikan Bantargebang sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pengelolaan sampah nasional.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Komarudin menyebut jika KEK sangat memungkinkan pengelolaan sampah menjadi lebih terencana, baik dari segi teknologi maupun penataan tata ruang.
Menurutnya, pemerintah pusat seharusnya mempertimbangkan untuk menjadikan Bantargebang sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pengelolaan sampah nasional. TPST Bantargebang milik Pemprov DKI Jakarta yang letaknya di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Langkah ini diharapkan dapat mengantisipasi dan menanggulangi dampak negatif, terutama setelah Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang mengalami kebakaran pada akhir Oktober lalu.
Kejadian tersebut menjadi pemicu seruan untuk segera melakukan langkah-langkah konkret dalam pengelolaan sampah.
“Jika kejadian ini tidak dijadikan momentum oleh pemerintah untuk pengelolaan sampah yang baik, tidak bisa dipungkiri nantinya akan ada tuntutan bersama masyarakat kepada pemerintah DKI Jakarta,” tegas Komarudin.
Selain itu, Komarudin juga mengungkapkan bahwa langkah politik sedang dilakukan untuk memaksa Pemerintah DKI Jakarta bertanggung jawab penuh terhadap kejadian-kejadian serupa di Bantargebang.
Hal ini sebagai upaya agar masyarakat mendapatkan perlindungan yang memadai serta meningkatkan kualitas kesehatan, ekonomi, dan sumber daya manusia di sekitar wilayah tersebut.