News . 19/11/2023, 22:30 WIB
"Surat pemberitahuan kepada beliau karena tidak lagi mematuhi peraturan dan keputusan partai. Artinya kode etik dan ketentuan partai tidak dijalankan, maka beliau tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota PDI Perjuangan," katanya.
Hasyim juga menegaskan bahwa untuk sanksi pemecatan atau pemberhentian berada di DPP PDI Perjuangan karena DPC PDI Perjuangan Kota Medan tidak memiliki kewenangan hak tersebut.
"Kalau masalah pemecatan itu, kita serahkan sepenuhnya kepada DPP PDI Perjuangan. Kalau DPC tidak ada kewenangan untuk melakukan pemecatan," papar Hasyim.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id