News . 18/11/2023, 11:43 WIB

Pemerintah Minta Hati-hati Sikapi Fatwa MUI soal Boikot Produk Israel, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Merugikan Banyak Pihak!

Penulis : Nezar
Editor : Dery Sutardi

"Dalam menyikapi fatwa MUI ini, kalau saya pakai kaidah fikih maa laa yudroku kulluh, laa yudroku kulluh. Artinya, sesuatu hal yang tidak bisa kita laksanakan semuanya. Fatwa MUI ini bisa kita laksanakan pada produk-produk yang memang tidak vital pada kebutuhan kita dan ada alternatif produk lain yang bisa kita gunakan," kata Bukhori. 

Bukhori menjelaskan, fatwa MUI dasarnya adalah hukum yang ditentukan oleh ijtihad para ulama. Menurutnya, ada kalanya umat juga perlu menakar kemampuan sendiri dalam mengikuti ijtihad para ulama tersebut.

"Solidaritas untuk Palestina yang dilakukan dengan niat baik tidak berujung menyulitkan diri sendiri dan menimbulkan kemudaratan yang lebih besar," pungkasnya.

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com