Seruan Fatwa MUI Boikot Produk Israel, Prof Quraish Shihab: Itulah Risikonya Berjuang
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa kepada umat Islam untuk menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.
“Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina, ” ungkap dia.
“Sementara itu, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram, ” tegas Pengasuh An Nahdlah Depok itu membacakan isi fatwa.