News . 17/11/2023, 20:45 WIB
fin.co.id - Setelah kabar hilangnya dokter Qory Ulfiyah viral di media sosial, polisi akhirnya menetapkan suami dokter Qory sebagai tersangka.
Willy Sulistio selaku suami dokter Qory ditetapkan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro memastikan jika suami dokter Qory Ulfiyah sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Sudah," terang Rio Wahyu, Jumat 17 November 2023.
Atas perbuatannya, Willy dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
BACA JUGA: Aiman Witjaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, TPN Siap Dampingi Proses Hukum
Diketahui, setelah dikabarkan hilang, dokter Qory ditemukan dalam keadaan sehat dan telah dimintai keterangan oleh Polres Bogor.
kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menjelaskan, ternyata dokter Qory dengan sengaja melarikan diri dari rumah untuk melarikan diri.
Dokter Qory Ulfiyah pergi dari rumah untuk mencari perlindungan karena suaminya melakukan KDRT.
"Memang (dokter Qory) melarikan diri, tapiu langsung ke DInas P2TP2A untuk minta perlindungan," bebernya.
Bahkan, dokter Qory ternyata sudah berniat untuk membuat laporan ke polisi atas tindakan suaminya yang kerap melakukan KDRT.
Teguh melajuntkan, pihaknya juga akan membantu membuatkan laporan polisi.
"Ibunya (dokter Qory) juga berkenan untuk buat laporan polisi," bebernya.
Teguh juga mengatakan jika saat ini laporan polisi tersebut sudah terbut dan tinggal ditindaklanjuti.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com