News . 14/11/2023, 06:40 WIB
Korban B mendapat perlakukan seperti mulutnya disumpal sandal dan bagian pundaknya disundut rokok. B baru dibebaskan usai istrinya memberi penjelasan ke polisi.
"Saya sudah mendengar langsung dari korban terkait kronologis dugaan salah tangkap ini dan kami telah membentuk tim dari Propam untuk mendalami kasus ini secara ilmiah dan profesional, bila anggota terbukti bersalah hasil maka jelas akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
Maruly pun memastikan kondisi kesehatan korban dengan membawa tim Kedokteran Kepolisian dan Kesehatan (Dokkes) Polres Sukabumi untuk memeriksa kesehatan korban. (*)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id