Hasyim menyebut, setelah jamuan makan malam akan ada rapat pleno terbuka pengambilan atau pengundian nomor urut. Adapun penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 235 ayat (2) Undang-Undang Pemilu.
Setelah itu, KPU memberikan kesempatan kepada setiap pasangan calon, yakni Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, dan Prabowo-Gibran untuk menyampaikan kata sambutannya selama 10 menit.