Sebut Hamas Teroris, Disney Donasikan Rp 31 Miliar ke Israel

fin.co.id - 13/11/2023, 07:20 WIB

Sebut Hamas Teroris, Disney Donasikan Rp 31 Miliar ke Israel

Logo Disney Studio

Perusahaan ini memiliki berbagai macam bisnis, termasuk produksi film, televisi, dan musik, taman hiburan, jaringan televisi, dan penerbitan buku. Disney juga memiliki saham mayoritas di Hulu dan ESPN.

Beberapa merek Disney yang paling terkenal termasuk Walt Disney Pictures, Pixar, Marvel Studios, Lucasfilm, ABC, ESPN, National Geographic, and 20th Century Studios. Disney juga memiliki 14 taman hiburan di seluruh dunia, termasuk Disneyland Resort di Anaheim, California, dan Walt Disney World Resort di Lake Buena Vista, Florida.

MUI Fatwa Haram Beli Produk Pendukung Israel


NU dan Muhammadiyah Satu Suara dalam Menanggapi Seruan Boikot Produk Israel--

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram bagi umat Islam untuk membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina.

Hal itu disampaikan Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, dilansir ANTARA, Sabtu 11 November 2023. 

Menurut Niam, fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemunahan kemanusiaan.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam.

Dia mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun menggunakan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan.

"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina." ujarnya. 

Secara lengkap, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, sebagai berikut:

Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus di distribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Penulis FIN.CO.ID