Netralitas aparatur negara dalam penyelenggaraan pemilu, kata Mahfud, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ia juga meminta masyarakat yang bergabung dengan kontestan pemilu agar tertib dalam memproduksi informasi, termasuk dengan tidak memproduksi berita bohong atau hoaks.