KPU: Tiga Pasang Capres-Cawapres Penuhi Seluruh Syarat Ikuti Kontestasi Pilpres 2024

fin.co.id - 13/11/2023, 17:06 WIB

KPU: Tiga Pasang Capres-Cawapres Penuhi Seluruh Syarat Ikuti Kontestasi Pilpres 2024

Capres dan Cawapres dengan followers terbanyak

FIN.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tiga pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memehuni syarat sebagai peserta kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Anggota KPU Idham Holik mengatakan penetapan tiga pasang capres-cawapres sebagai peserta Pilpres 2024 setelah KPU melakukan verifikasi dokumen dan melihat hasil tes kesehatan.

"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024," katanya di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 13 November 2023.

Penetapan tersebut dituangkan dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 1632 Tahun 2023.

BACA JUGA:

Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.

Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Sedangkan pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

 

Gatot Wahyu
Penulis