FIN.CO.ID - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut Wamenkumham mengaku tak mengetahui penetapan tersangka tersebut. Sebab selama ini Eddy Hiariej belum pernah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain belum pernah diperiksa, Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman mengatakan menyebut Eddy Hiariej juga belum menerima surat perintah penyidikan (sprindik) maupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik komisi antirasuah.
"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," kata Tubagus dalam keterangannya, Jumat, 10 November 2023.
BACA JUGA:
- Profil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej yang Ditetapkan Tersangka oleh KPK
- KPK Tetapkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Tersangka Suap dan Gratifikasi
Mengenai status hukum Wamenkumham tersebut, Tubagus mengatakan pihaknya berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada kejelasan putusan pengadilan.
"Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap," imbuh Tubagus.
Dia juga menyebut Kemenkumham akan berkoordinasi terlebih dahulu mengenai bantuan hukum yang akan diberikan kepada Eddy Hiariej.
"Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu," ucapnya.
BACA JUGA:
- Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi Rp 7 Miliar? Begini Jawaban KPK
- Wamenkumham Eddy Hiariej Datang ke KPK, Klarifikasi Gratifikasi Rp7 Miliar yang Dilaporkan IPW
Sebelumnya, KPK mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).
Alex juga mengatakan pihaknya turut menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. "Empat tersangka, dari pihak tiga penerima, pemberi satu," kata Alex.
Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) pada Selasa (14/3) melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK.
BACA JUGA: