JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi dan mengatur seluruh lembaga keuangan di Indonesia, termasuk bank, asuransi, dan sektor pasar modal.
Salah satu alat yang digunakan OJK adalah daftar blacklist yang berisi informasi mengenai individu atau entitas yang dianggap melanggar peraturan atau melakukan tindakan tidak etis dalam sektor keuangan.
Namun, banyak orang yang tidak mengetahui apakah namanya tercatat dalam daftar blacklist OJK atau tidak. Tidak ada informasi publik yang menyebutkan secara terbuka siapa saja yang terdaftar di daftar blacklist OJK. Namun, ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk memastikan apakah nama kita tercatat dalam daftar tersebut.
Dikutip dari berbagai sumber berikut cara melihat apakah nama kita di blacklist OJK atau tidak:
-
Kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage melalui Hp ataupun Laptop.
-
Pilih ‘Status Layanan’ untuk mengecek status layanan iDeb yang telah diajukan sebelumnya.
-
Masukkan ‘Nomor Pendaftaran’ pada kolom yang disediakan.
-
Masukkan Kembali kode captcha yang diberikan.
-
Klik ‘Lihat Status Layanan’
- Jika sudah, Ojk akan mengirimkan hasil iDeb melalui email untuk melihat apakah masuk ke dalam blacklist atau tidak.
BACA JUGA:
- Kredit Mobil Tanpa BI Checking, Cara Mudah Wujudkan Mimpi Punya Mobil Baru Tanpa Takut Blacklist OJK!
- Game Penghasil Uang, Terbukti Langsug Membayar Dan Resmi Legal OJK!
Untuk memastikan lagi nama kita masuk ke BI Checking atau SLIK OJK bisa juga dengan cara online berikut ini.
Cara Melakukan Pengecekan Nama dalam BI Checking Secara Online
-
Lakukan registrasi terlebih dahulu melalui https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/registrasi
-
Isi formulir dan pilih nomor antrean.
-
Unggah hasil scan dokumen identitas yang dibutuhkan, yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA.
-
Bagi pemohon badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, serta akta pendirian perusahaan.