Lifestyle . 09/11/2023, 21:37 WIB
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah dokumen penting yang harus diperbarui secara berkala untuk memastikan legalitas kendaraan Anda.
Sekarang, anda tidak perlu repot repot lagi untuk pergi ke SAMSAT jika ingin memperpanjang STNK kendaraan anda, karena saat ini ada cara yang lebih praktis, yaitu dengan melakukannya secara online lewat aplikasi resmi SAMSAT digital nasional, yaitu SIGNAL.
Berikut adalah langkah-langkah untuk memperpanjang STNK secara online lewat aplikasi SIGNAL.
Persiapkan Dokumen
Pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang STNK kendaraan Anda. Dokumen yang biasanya diperlukan termasuk:
Kunjungi Situs Resmi
Anda dapat langsung mendatangi situs resmi SIGNAL, namun sebelum anda dapat melakukan perpanjangan STNK, anda harus terlebih dahulu memiliki akun di SIGNAL,
berikut cara mendaftar aplikasi Signal:
BACA JUGA:
Isi Informasi Kendaraan
Apabila anda berhasil masuk ke dalam laman, anda dapat langsung mengisi informasi dengan memilih pilihan untuk perpanjangan STNK. Perlu diketahui ada dua jenis kendaraan yang bisa anda perpanjang masa STNK nya di dalam aplikasi tersebut, yaitu kendaraan pribadi, dan kendaraan milik orang lain.
Jika anda ingin memperpanjang masa aktif STNK kendaraan pribadi anda, maka anda dapat melakukan :
Dan apabila anda ingin memperpanjang masa aktif STNK kendaraan milik keluarga, kerabat, atau teman anda, maka anda dapat melakukan :
Perlu diketahui bahwa perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).
Lakukan Pembayaran
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com