News . 09/11/2023, 14:15 WIB
Setelah mengisi firmulir EFIN yang diunduh situs Ditjen Pajak tadi dan telah melengkapi semua berkas yang dibutuhkan, bawa formulir permohonan EFIN yang telah diisi dan semua dokumen ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
Ingat, pengajuan ini tidak dapat dikuasakan kepada orang lain. Harus Sobat Klikpajak sendiri yang datang ke Kantor Pajak untuk mengurus permohonan EFIN ini.
Setelah semua proses di atas dilakukan, Anda akan mendapatkan EFIN dari petugas KPP atau KP2KP.
Begitu mendapatkan EFIN dari petugas pajak tersebut, berikutnya segera lakukan aktivasi di situs resmi DJP Online.
Setelah WP mendapatkan kode EFIN dari petugas KPP atau KP2KP, lakukan aktivasi di website DJP Online.
WP selanjutnya akan menerima email konfirmasi yang berisi password sementara. Proses aktivasi dilakukan dengan menekan link aktivasi dari email yang dikirimkan tersebut. Langsung klik tautan tersebut untuk mengganti password dengan yang baru sesuai keinginan Anda.
Cara mendapat formulir ini, tuliskan kata kunci ‘formulir permohonan efin’ pada mesin pencarian google (google search).
Sobat Klikpajak akan diarahkan pada website pajak.go.id yang menyediakan formulir permohonan EFIN tersebut.
BACA JUGA:
Setelah masuk ke laman formulir permohonan EFIN, klik PDF Formulir Permohonan EFIN di bagian bawah (button) dan download.
Atau unduh formulir pengajuan EFIN pada www.pajak.go.id. Formulir tersebut bisa digunakan untuk WP Pribadi, WP Badan dan Bendahara, kuasa WP.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com