Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Proyek BTS 4G

fin.co.id - 08/11/2023, 17:12 WIB

Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Proyek BTS 4G

Johnny G Plate dalam persidangan

Pada surat dakwaan disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400,00.

Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp119 miliar; Windi Purnama menerima Rp500 juta; Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS; Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00.

 

Gatot Wahyu
Gatot Wahyu
Penulis

Penulis FIN.CO.ID