Buntut Kasus SYL, Mantan Jubir KPK Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donal Fariz Dicegah KPK
Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah bersama dua pengacara Rasamala Aritonang dan Donal Fariz dicegah KPK bepergian ke l
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).