News . 07/11/2023, 19:09 WIB

KPU Resmi Revisi PKPU Soal Syarat Usia Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK

Penulis : Gatot Wahyu
Editor : Gatot Wahyu

Kedelapan, dianggap dijadikan alat politik praktis.

Kesembilan, dilaporkan karena permasalahan internal dinilai bocor dan diketahui oleh pihak luar.

Sepuluh, hakim konstitusi diduga melakukan kebohongan terkait dengan ketidakhadirannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023.

Sebelas, persoalan pembiaran memutus perkara yang diduga berkaitan dengan kepentingan anggota keluarga hakim.

Lebih lanjut Jimly berharap putusan MKMK bisa memberikan solusi terbaik terhadap demokrasi di Indonesia.

Ia juga memastikan putusan MKMK adalah langkah terbaik untuk menemukan solusi yang adil dan berkeadilan.

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com