Dissenting Opinion MKMK: Anwar Usman Harus Disanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat
Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (Anwar Usman) kepadahakim terlapor," kata Jimly, Selasa 7 November 2023.
MKMK juga memerintahkan wakil ketua mahkamah konstitusi dalam waktu 2x24 jam untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:
- BREAKING NEWS! MKMK Putuskan Hakim Konstitusi Terbukti Melanggar Kode Etik
- Terbukti Langgar Kode Etik, MKMK Beri Sanksi Teguran Lisan pada 6 Hakim MK