Lifestyle . 07/11/2023, 08:20 WIB
FIN.CO.ID - Berikut ini akan membagikan cara perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)
Perpanjang STNK sudah dipermudah dan prosesnya lebih cepat melalui daring atau online.
Pemilik bisa melakukan proses perpanjang STNK secara online atas nama orang lain.
Berikut ini terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk perpanjang STNK seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), E-KTP, dan lain-lain.
BACA JUGA:
Cara Perpanjang STNK atas Nama Orang Lain Lewat Online
Dilansir dari korlantas Polri siapkan dokumen, Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), Nomor Induk Kependudukan (NIK), E-KTP, dan lima digit terakhir nomor rangka mesin kendaraan.
Setelah dokumen lengkap, lakukan pendaftaran di aplikasi SIGNAL.
Berikutnya Pastikan kalian sudah download aplikasi SIGNAL di handphone.
Setelah melewati tersebut, pemohon bisa melakukan proses perpanjang STNK atas nama orang lain
Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital, lalu muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK.
BACA JUGA:
Perlu diingatkan bahwa perpanjang STNK secara online hanya untuk perpanjang STNK tahunan atau pengesahan STK
Berikut dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran surat keterangan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (SKK- PK).
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com