Yudi mengatakan jika Firli mangkir dari panggilan, maka akan berdampak buruk bagi persepsi masyarakat terhadap KPK dan juga muruah KPK sebagai lembaga penegak hukum yang juga punya kewajiban memanggil orang sebagai saksi.
Oleh karena itu, lanjut dia, sebelum gelar perkara penetapan tersangka, tentu penyidik menganggap perlu memanggil Firli kembali sebagai saksi.
"Masyarakat menunggu hasil dari gelar perkara yang akan dilakukan Polda Metro Jaya untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Yudi.
Pemeriksaan lanjutan Firli Bahuri, Selasa, direncanakan bertempat di Polda Metro Jaya.
Firli Bahuri dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. (*)