News

Gerindra: Putusan MKMK Tak Bisa Batalkan Putusan MK

Partai Gerindra menegaskan apapun keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak bisa membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Gerindra: Putusan MKMK Tak Bisa Batalkan Putusan MK
Ilustrasi Sidang MK

Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran tiga pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

 

Berita Terkait