Gerindra: Putusan MKMK Tak Bisa Batalkan Putusan MK
Partai Gerindra menegaskan apapun keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak bisa membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran tiga pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.