Gerindra: Putusan MKMK Tak Bisa Batalkan Putusan MK

fin.co.id - 05/11/2023, 19:19 WIB

Gerindra: Putusan MKMK Tak Bisa Batalkan Putusan MK

Ilustrasi Sidang MK

Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran tiga pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

 

Gatot Wahyu
Gatot Wahyu
Penulis

Penulis FIN.CO.ID