News . 03/11/2023, 10:31 WIB
"Contohnya Akil Mochtar dan Patrialis Akbar, sudah pernah dilakukan. Jadi, memang bisa kewenangannya itu, tanpa harus mengaitkan hukum dengan yang lain kalau majelis MKMK punya keyakinan harus dianggap sebagai pelanggaran etik," pungkas dia.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com